Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara terdiri dari kata “wawasan”, “nusa”, dan ”antara“. Dari kata – kata
tersebut dapat diartikan wawasan yang artinya pandangan. Nusa dapat diartikan
sebagai negara kepulauan, yang didominasikan banyaknya pulau-pulau. Sedangkan
antara diartikan sebagai pembatas. Jadi wawasan nusantara dapat diartikan
sebagai negara kepulauan yang dibatasi oleh dua benua besar dan dua samudera.
Banyak
pandangan tentang wawasan nusantara, secara terminology wawasan nusantara adalah
cara pandang masyarakat Indonesia tentang keadaan lingkungan negara Indonesia
sesuai dengan ideologi nasional (pancasila) dan UUD 1945 . Adapun UU yang
mengatur tentang wawasan nusantara yang ada di Indonesia. Salah satunya UU no 6
tahun 1996 yang berisi tentang perairan Indonesia.
Ada berapa
aspek yang mempengaruhi wawasan nusantara yang ada di negara kita Indonesia,
salah satunya adalah pengaruh geografi. Kenapa pengaruh geografi dapat
mempengaruhi wawasan nusantara? Karena dengan adanya geografi kita dapat
mengetahui fenomena fisik dan kita juga dapat menggetahui beraneka ragam
kebudayaa, suku bangsa negara Indonesia.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Unsur-unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan.
Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta
dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu
bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis
negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera
hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini
berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan
wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan
pertahanan keamanan.
b. Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem
pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan
berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR). Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan
Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia
Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a)
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
- Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
- Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
- Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
- Satu kesatuan politik.
- Satu kesatuan sosial budaya.
- Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
- Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Satu kesatuan kebijakan nasional.
- Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
- Satu kesatuan politik.
- Satu kesatuan sosial budaya.
- Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
- Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Satu kesatuan kebijakan nasional.
2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan
Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
2. Wawasan
Nusantara dalam pembangunan nasional.
a.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
politik.
b.
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan
ekonomi.
c.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d.
Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
3. Penerapan wawasan
Nusantara.
4. Hubungan
wawasan Nusantara.
Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara
pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan
dari berbagai aspek kehidupan.
Batasan
– batasan wilayah Indonesia
Risalah sidang
BPUPKI
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.
Dr. Soepomo
menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda,
Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera,
Jawa,
Sunda
Kecil, Borneo,
Selebes,
Maluku-Ambon,
Semenanjung Melayu, Timor,
Papua,
Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
Ordonantie
(UU Belanda)
1939,
yaitu penentuan lebar laut
sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut
atau countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi
nasional.
Deklarasi Juanda,
13 Desember 1957
merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI.
Deklarasi
Djuanda
Deklarasi
Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa
laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan
Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah
negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale
Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan
zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut
di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3
mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut
yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa
Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State)
yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga
laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan
bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960
tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda
2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian
Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara
internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight
baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah
garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang
penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan
ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United
Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi
ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS
1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid
mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari
ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126
Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi
hari perayaan nasional tidak libur.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13
Desember 1957, menyatakan:
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
- Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
- Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
- Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
- Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
- Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI